Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 37 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah perlu dilakukan secara cepat, akuntabel dan transparan untuk mempercepat penyerapan anggaran sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di provinsi Kalimantan Barat;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 37 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.5 Tahun 2014,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, permendagri no.13 tahun 2006
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum;
rencana umum pengadaan;
pelaksana pengadaan barang/jasa;
Evaluasi Dan Pelaporan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pembiayaan dan ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.