Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 41 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana terakhir kali telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011. Standar biaya diperlukan sebagai pedoman penyusunan RKA Satker Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 41 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang nomor 33 tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahhun 2014
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 PP Nomor 27 tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimanaa telah diubah, terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
Standar Biaya Tahun Anggaran 2018 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan komponen biaya dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2018. Standar biaya yang tercantum merupakan satandar biaya pada kelompok belanja langsung yang merupakan batas tertinggi dalam pembiayaan satuan belanja.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.