Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 49 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kalimantan Barat
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 49 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pertimbangan Pergub ini adalah untuk mengatur proses pemerolehan pendapatand aerah dari wajib pajak cabang.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 49 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
- Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983
- Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2015
- Perdirjen Pajak Nomor PER-38/PJ/2013
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008
- Peraturan Gubernur Nomor 122 Tahun 2016
Pergub ini memperhatikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 60/PJ/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kerja Pajak serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013. Dalam SE Dirjen Pajak tersebut, setiap pengusaha yang membuka kegiatan usaha yang merupakan cabang dan berbeda kedudukannya dengan kantor pusat, kantor cabang tersebut wajib terdaftar sebagai Wajib Pajak Cabang dan memiliki NPWP Cabang yang terdaftar pada KPP setempat di mana cabang tersebut beroperasi.
NPWP Cabang tersebut selanjutnya dijadikan sebagai kelengkapan persyaratan perizinan, pengadaan barang dan jasa pemerintah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.