Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota Se Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai pasal 66A ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada Bupati/Walikota di daerahnya masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956,
- Undang-Undang No.11 Tahun 1995,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2014,
- Undang-Undang No.15 Tahun 2017, PMK No.50/PMK.07/2017, PMK No.222/PMK.07/2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembagian dana bagi hasil cukai tembakau kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota se provinsi kalimantan barat tahun anggaran 2018 dalam 11 pasal.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.