Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota Se Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2018

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai pasal 66A ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada Bupati/Walikota di daerahnya masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956,
  2. Undang-Undang No.11 Tahun 1995,
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  4. Undang-Undang No.33 Tahun 2014,
  5. Undang-Undang No.15 Tahun 2017, PMK No.50/PMK.07/2017, PMK No.222/PMK.07/2017.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembagian dana bagi hasil cukai tembakau kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota se provinsi kalimantan barat tahun anggaran 2018 dalam 11 pasal.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Nomor
11 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pergub Tentang Pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota Se Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
11 Februari 2018

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2018/NO.11, TBD NO.11, LL PROV.KALBAR: 6 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (186.67 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar