Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota Se Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai pasal 66A ayat (3) Undang-Undang No.39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 1995 tentang cukai, gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada Bupati/Walikota di daerahnya masing-masing berdasarkan besaran konstribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2019 ini adalah:
- -Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Undang-Undang No.25 Tahun W1956,
- Undang-Undang No.11 tAHUN 1995,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Undang-Undang No.12 Tahun 2018, PMK No.50/PMK.07/2017, PMK No.222/PMK.07/2017
-Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada pemerintah provisni dan pemerintah kabupaten/kota seprovinsi kalimantan barat dalam 10 pasal
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.