Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 51 Tahun 2019

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Ekosistem Lahan Basah Provinsi Kalimantan Barat

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 51 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2017 telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Ekosistem Lahan Basah;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 51 Tahun 2019 ini adalah:

  1. -Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
  2. Undang-Undang No.25 Tahun 1956,
  3. Undang-Undang No.5 Tahun 2014,
  4. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017,
  7. Peraturan Daerah No.8 Tahun 2016,
  8. Peraturan Gubernur No.117 Tahun 2016

-Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Ekosistem Lahan Basah Provinsi Kalimantan Barat dalam 3 pasal.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Nomor
51 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pergub Tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Ekosistem Lahan Basah Provinsi Kalimantan Barat

Ditetapkan Tanggal
30 September 2019

Diundangkan Tanggal
30 September 2019

Berlaku Tanggal
01 Januari 2020

Sumber
BD.2019/NO.51, LL Prov Kalbar : 3 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (78.31 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar