Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 57 Tahun 2019

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 57 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 57 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam upaya meningkatkan efisiensi, efektifitas dan produktifitas serta kepastian hukum mengenai hari kerja dan jam kerja, perlu diatur hari kerja dan jam kerja bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah proivinsi Kalimantan Barat;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 57 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
  2. Undang-Undang No.25 Tahun 1956,
  3. Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
  4. Undang-Undang No.5 Tahun 2014,
  5. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  6. Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2004,
  7. Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010, Keputusan Presiden No.68 Tahun 1995, Keputusan Menpan No.8 Tahun 1996, Keputusan Mendagri No.59 Tahun 2008,
  8. Peraturan Daerah No.8 Tahun 2015,
  9. Peraturan Daerah No.8 Tahun 2016

-Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Hari Kerja dan Jam Kerja;
Pembinaan dan Pengawasan;
Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan;
Pemberian Tunjangan dan Sanksi;
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Nomor
57 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pergub Tentang Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
17 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
01 Januari 2020

Sumber
BD.2019/NO.58, LL Prov Kalbar : 8 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (2.04 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar