Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 67 Tahun 2019

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 67 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kalimantan Barat

ABSTRAK

  • Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi kalimantan barat, telah dibentuk Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kalimantan Barat;
  • Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU D 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No 25 Tahun 1956, UU No.43 tahun 2008, UU No.23 tahun 2014, UU no.5 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.140 Tahun 2017, Perda No.8 Tahun 2016
  • Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum,
    Kedudukan,
    Tugas dan Fungsi Serta Susunan Organisasi,
    Kepegawaian,
    Tata Kerja dan Laporan,
    Pembiayaan,
    Ketentuan Lain-Lain,
    Ketentuan Peralihan,
    Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 67 Tahun 2019

EntitasPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
JenisPeraturan Gubernur (Peraturan Gubernur Kalimantan Barat)
Nomor67 Tahun 2019
Tahun2019
TentangPergub Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Ditetapkan27 November 2019
Tanggal Diundangkan27 November 2019
Berlaku Tanggal01 Januari 2020
Sumber

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 67 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar