Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 120 Tahun 2019

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 120 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 120 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melindungi informasi di pemerintah provinsi perlu dilakukan upaya pengamanan informasi melalui penyelenggaraan persandian

Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 120 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
  2. Undang-Undang No.25 Tahun 1956,
  3. Undang-Undang No.14 Tahun 2008,
  4. Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
  5. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  6. Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2010,
  7. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017,
  8. Peraturan Presiden No.79 Tahun 2008,
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015,
  10. Perka LSN No.7 Tahun 2017

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan umum, Analis Kebutuhan Penyelenggaraan Persandian;
Penyediaan Kebijakan Penyelenggaraan Persandian;
Pengelolaan dan Perlindungan Informasi;
Pengelolaan Sumber Daya Persandian;
Pengawasan dan Evaluasi;
Koordinasi dan konsultasi;
Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Nomor
120 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pergub Tentang Pedoman Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi

Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
19 Desember 2019

Berlaku Tanggal
19 Desember 2019

Sumber
BD.2019/NO.121, LL Prov Kalbar : 15 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 120 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (17.72 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar