Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 125 Tahun 2019

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 125 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah dan Penunjukan Pelaksana Tugas Serta Pelaksana Harian di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 125 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menjaga kesinambungan dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai akibat kekosongan jabatan Sekretaris Daerah, dipandang perlu untuk melakukan pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah

Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 125 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
  2. Undang-Undang No.25 Tahun 1956,
  3. Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
  4. Undang-Undang No.5 Tahun 2014,
  5. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  6. Undang-Undang No.30 Tahun 2014,
  7. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016,
  8. Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017,
  9. Peraturan Presiden No.3 Tahun 2018,
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015,
  11. Peraturan Daerah No.8 Tahun 2016

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Kewenangan Pengangkatan PJ Sekda dan Penunjukan PLT Serta PLH;
Wewenang PJ Sekda, PLT dan PLH;
Ketentuan Lain-Lain;
ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Nomor
125 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pergub Tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah dan Penunjukan Pelaksana Tugas Serta Pelaksana Harian di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Ditetapkan Tanggal
26 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
26 Desember 2019

Berlaku Tanggal
26 Desember 2019

Sumber
BD.2019/NO.126, LL Prov Kalbar : 15 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 125 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.9 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar