Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 126 Tahun 2020 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 126 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas layanan Rumah Saskit Jiwa perlu standar pelayanan minimal pada Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat;
- bahwa untuk mealksanakan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Ketentuan Pasal 6 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal bidanga Kesehatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 126 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang No.25 Tahun 1956
- Undang-Undang No.36 Tahun 2009
- Undang-Undang No.44 Tahun 2009
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2018
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.61 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.100 Tahun 2018
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Jenis Pelayanan, Indikator, Standar Nilai, Batas Waktu Pencapaian dan Uraian Standar Pelayanan Minimal;
Pelaksanan;
Penerapan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 126 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.