Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 146 Tahun 2020 Tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 146 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 185 Tahun 2014 Tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi, dan ketentuan Pasal 9 huruf a Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 146 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang No.25 Tahun 1956
- Undang-Undang No.32 Tahun 2009
- Undang-Undang No.36 Tahun 2009
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.185 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Kesehatan No.3 Tahun 2014
- Peraturan Daerah No.8 Tahun 2016
- Peraturan Gubernur No.99 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup;
Perencanaan, Pengelolaan dan Pelaksanaan;
Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat;
Tanggung Jawab;
Peran Pemerintah Daerah;
Strategi dan Tahapan Penyelenggaraan;
Kelembagaan;
Peran Serta Masyarakat;
Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pendanaan;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.