Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 111 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 111 Tahun 2020 Tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota Periode Penerimaan Bulan April Sampai Dengan Bulan Juni 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 111 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, perlu dilakukan bagi hasil dana penerimaan rokok pemerintah provinsi kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dan ditetapkan sebagai dana bagi hasil pemerintah provinsi dan masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok, menyatakan pajak rokok merupakan pajak provinsi dan penerimaannya dibagikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Bulan April sampai dengan Bulan Juni 2020.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Nomor
111

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota Periode Penerimaan Bulan April Sampai Dengan Bulan Juni 2020

Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2020

Diundangkan Tanggal
28 Agustus 2020

Berlaku Tanggal
28 Agustus 2020

Sumber
BD.2020/No.111

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 111 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar