Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan, Kegiatan/pasal dan Proyek, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2004, perlu mengatur Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan, Kegiatan/Pasal dan Proyek, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2004 yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2005 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 105
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997
Jumlah realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.