Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 46 Tahun 2006 Tentang Persyaratan Administrasi Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politk
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 46 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- A;
- bahwa Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Diberikan Secara Proporsional Berdasarkan Jumlah Perolehan Kursi Di DPRD Hasil Pemilihan Umum Tahun 2004 Yang Disesuaikan Dengan Kemampuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
- B;
- bahwa Dalam Rangka Tertib Administrasi Penyaluran Dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Diperlukan Pedoman Dalam Pelaksanaannya.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 46 Tahun 2006 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2006.
Besarnya Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Untuk Setiap Kursi Ditetapkan Sebesar Rp. 20.750.000,- (Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Per Tahun.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.