Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2007

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Tanda Pengenal Pegawai Negeri Sipil dan Papan Nama Ruang Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. A;
  2. bahwa Untuk Ketertiban Dan Pembinaan Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil Dalam Melaksanakan Tugasnya, Serta Meningkatkan Pelayanan Administrasi Maupun Pelayanan Umum Kepada Masyarakat, Perlu Dibuat Identitas Tanda Pengenal Pegawai Negeri Sipil Dan Papan Nama Ruang Kerja Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
  3. B;
  4. bahwa Pengaturan Tanda Pengenal Pegawai Negeri Sipil Dan Papan Nama Ruang Keija Dimaksud Huruf (A) Diatas, Ditetapkan Dengan Peraturan Gubemur Kalimantan Tengah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
5

Tahun
2007

Tentang
Pergub Tentang Tanda Pengenal Pegawai Negeri Sipil dan Papan Nama Ruang Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2007

Diundangkan Tanggal
27 Februari 2007

Berlaku Tanggal
27 Februari 2007

Sumber
BD. 2007/4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar