Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Lumpsum Payment
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1981 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Tambang Batubara antara Perusahaan Negara Tambnag Batubara dan Kontraktor Swasta;
- bahwa kontraktor diwajibkan secara Lumpsum Payment membayar atas pajak-pajak dan pungutan kepada Pemerintah Daerah. Dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan Lumpsum Payment, perlu diatur mengenai tata cara pembayaran dan penyetorannya.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Keppres Nomor 49 Tahun 1981
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang tata cara pembayaran Lumpsum Payment .
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.