Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 56 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 44 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No.56 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah perlu dilakukan evaluasi dan perubahan karena sudah tidak sesuai dengan kondisi dan situasi serta perkembangan pada saat ini, sehingga perlu diubah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 44 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang No.25 Tahun 1956
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004
- Undang-Undang No.28 Tahun 2007
- Undang-Undang No.25 Tahun 2009
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Prov. Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Prov. Kalimantan Timur No.9 Tahun 2016
- Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No.56 Tahun 2012.
Pada peraturan gubernur ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Kalimantan Timur Nomor 56 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah, dengan perubahan pada:
a. Ketentuan Pasal 1 angka 7 dan angka 8;
b. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), dan
c. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.