PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.133 Tahun 2018 Pasal 56 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.