Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 36 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 36 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 91 ayat (4) huruf a tentang Pemerintah Daerah, Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat mempunyai tugas dan wewenang menyelaraskan perencanaan pembangunan antar Daerah kabupaten/Kota dan antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota di wilayahnya. Perencanaan pembangunan dapat dilakukan perubahan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan. Untuk menyelaraskan perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud huruf (a) dan huruf (b), perlu menyusun perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2021, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

Nomor
36

Tahun
2021

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021

Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2021

Diundangkan Tanggal
31 Agustus 2021

Berlaku Tanggal
31 Agustus 2021

Sumber
BD.2021/NO.36: 6 HLM

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Merubah Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 42 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 36 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar