Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 36 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- sarana dan prasarana kerja pemerintahan merupakan faktor penting dalam mendukung terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sehingga diperlukan peraturan standarisasi sarana dan prasarana kerja.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 36 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang No.17 tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004
- Undang-Undang No.26 Tahun 2004
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.84 Tahun 2014
- Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden No.70 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.7 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.11 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.17 tahun 2007
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat No.14 Tahun 2009.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai:
standarisasi sarana dan prasarana kerja meliputi ruang kantor, perlengkapan kantor, rumah dinas dan kendaraan dinas.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.