Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2014

Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota dalam Provinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum dan Mobil Penumpang Umum dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. sehubungan dengan pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.34 Tahun 2014 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu untuk konsumen pengguna tertentu yang berlaku sejak tanggal 18 November 2014, serta dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan penumpang antar kota dalam provinsi kelas ekonomi di jalan dengan bus umum, perlu dilakukan penyesuaian tarif angkutan penumpang antar kota dalam provinsi kelas ekonomi.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.26 Tahun 2004
  2. Undang-Undang No.22 Tahun 2009
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 2014
  5. Keputusan Menteri Perhubungan No.KM. 89 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan No.KM. 52 Tahun 2006
  6. Keputusan Menteri Perhubungan No.KM. 35 Tahun 2003
  7. Peraturan Menteri Perhubungan No.PM. 57 Tahun 2014
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2014
  9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.7 Tahun 2012
  10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009.

dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai:
tarif angkutan penumpang antar kota dalam Provinsi, iuran dana wajib pertanggungan kecelakaan, dan tarif tambahan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

Nomor
39 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Pergub Tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota dalam Provinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum dan Mobil Penumpang Umum dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2014

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2014

Berlaku Tanggal
31 Desember 2014

Sumber
BD.2014/No.39

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (154.11 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar