PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk meningkatkan disiplin, kualitas pelayanan, kualitas kinerja, dan meningkatkan kesejahteraan;
- bahwa Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah memenuhi kriteria pemberian tambahan penghasilan berupa beban kerja dan kondisi kerja dalam rangka mewujudkan tertib pengelolaan administrasi dan peningkatan pengelolaan keuangan dan asset daerah yang lebih baik;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan untuk memberikan kepastian hukum mengenai kriteria pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Sulawesi Tengah selaku Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah perlu diatur dengan Peraturan Gubernur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.