Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Urusan Provinsi kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Palu
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Urusan Provinsi Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Palu;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 sebagimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2014
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Gubernur mendelegasikan kewenangan Izin Usaha yang menjadi urusan Provinsi kepada Kepala Administrator KEK Palu, yaitu Pelayanan Perizinan:
a. Izin Prinsip;
b. Izin Usaha;
c. Izin Usaha Perluasan;
d. Izin Usaha Perubahan;
e. Izin Penggabungan Perusahaan, dan
f. Pencabutan Izin.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.