Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penghapusan dan Pengurangan Sanksi Administrasi Berupa Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka intensifikasi dan eksentifikasi Pajak Daerah, Pemerintah Daerah memberikan insentif kepada masyarakat berupa penghapusan dan pengurangan denda pajak daerah;
  2. bahwa terdapat masyarakat Sulawesi Tengah memiliki kendaraan yang telah jatuh tempo pelunasan bertahun- tahun dan berpotensi untuk digali melalui penghapusan dan pengurangan sanksi denda keterlambatan;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 64 Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gubernur diberikan kewenangan untuk memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penghapusan dan Pengurangan Sanksi Administrasi Berupa Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2016;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2011
  5. Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 27 Tahun 2012

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang penghapusan dan pengurangan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pembebasan pokok BBN II dan seterusnya diberikan dalam rangka intensifikasi dan eksentifikasi tunggakan Pajak Daerah dan memperingati hari ulang tahun Provinsi Sulawesi Tengah yang ke 52

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Nomor
14 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pergub Tentang Tata Cara Penghapusan dan Pengurangan Sanksi Administrasi Berupa Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016

Ditetapkan Tanggal
12 April 2016

Diundangkan Tanggal
12 April 2016

Berlaku Tanggal
12 April 2016

Sumber
Bd.2016/NO.457

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pengurangan Sanksi Administrasi berupa Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016

Download PDF (60.04 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar