Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 16 Tahun 2016

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penghapusan dan Pengurangan Sanksi Administrasi Berupa Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 16 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Daerah, Pemerintah Daerah memberikan insentif kepada masyarakat berupa penghapusan dan pengurangan denda Pajak Kendaraan Bermotor yang berasal dari luar daerah termasuk kendaraan Bermotor di dalam daerah sesuai kebutuhan;
  2. bahwa dalam pelaksanaan penghapusan dan pengurangan denda pajak daerah yang dilaksanakan pada tanggal 12 April 2016 sampai dengan saat ini, terdapat penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan yang beroperasi di Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang diminati oleh masyarakat dan belum tertampung dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pengurangan Sanksi Administrasi Berupa Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pengurangan Sanksi Administrasi Berupa Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016, pemberian Penghapusan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu dilakukan perubahan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pengurangan Sanksi Administrasi Berupa Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Nomor
16

Tahun
2016

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penghapusan dan Pengurangan Sanksi Administrasi Berupa Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016

Ditetapkan Tanggal
12 Mei 2016

Diundangkan Tanggal
12 Mei 2016

Berlaku Tanggal
12 Mei 2016

Sumber
BD.2016/NO.459

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pengurangan Sanksi Administrasi Berupa Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016

Download Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 16 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar