Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 18 Tahun 2016

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 18 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyelesaian permasalahan keuangan dan barang milik daerah serta untuk memulihkan kerugian keuangan daerah perlu dibentuk suatu Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah;
  2. bahwa pembentukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dibutuhkan dalam rangka memberikan pendapat dan pertimbangan terhadap hal menyangkut tuntutan kerugian Daerah atau penghapusan piutang Daerah kepada Gubernur, termasuk penyelesaian kerugian Daerah dalam rangka mewujudkan penyelesaian kerugian Daerah yang akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Barang Daerah, kewenangan membentuk Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Barang Daerah merupakan Kewenangan Gubernur ;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan dan Tata Kerja Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 18 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1964
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997.

Peraturan Gubernur mengatur mengenai:
:
1) Pembentukan majelis dan tata tertib persidangan;
2) Tugas dan fungsi majelis;
3) Tata kerja majelis;
4) Penghapusan;
5) Pembebasan;
6) Pelaporan;
7) Sekretariat Majelis, dan
8) Pembiayaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Nomor
18 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pergub Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah

Ditetapkan Tanggal
16 Mei 2016

Diundangkan Tanggal
16 Mei 2016

Berlaku Tanggal
16 Mei 2016

Sumber
BD.2016/NO.461

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 40 Tahun 2019 tentang TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

Download PDF (85.89 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar