Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 20 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk membentuk kedisiplinan, tertib berpakaian dinas dan kewibawaan pegawai serta meningkatkan motivasi kerja;
- bahwa pengaturan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 09 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan arah pengaturan yang lengkap mengenai fungsi penggunaan pakaian dinas, jenis pakaian dinas dan atribut pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah maka perlu mengganti Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 09 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 20 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang Undang Nomor 13 Tahun 1964
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang PNS Provinsi Sulawesi Tengah wajib menggunakan Pakaian Dinas dan Atribut Pakaian Dinas yang berfungsi sebagai:
a. identitas Pegawai;
b. perwujudan ketertiban, kedisiplinan, kewibawaan dan citra diri serta kesetiakawanan Pegawai, dan
c. sarana pengawasan dan pembinaan Pegawai. Pakaian dinas terdiri dari pakaian dinas harian, pakaian sipil harian, pakaian sipil resmi, pakaian sipil lengkap, pakaian dinas lapangan, pakaian dinas perlindungan masyarakat, pakaian seragam Korpri, dan/atau pakaian dinas non PNS. Sedangkan atribut Pakaian Dinas terdiri atas:
a. tutup kepala;
b. lencana KORPRI;
c. papan nama;
d. nama Pemerintah Provinsi;
e. lambang daerah Provinsi;
f. nama satuan Perangkat Daerah, dan
g. tanda pengenal pegawai.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.