Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Sewa Barang Milik Daerah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan barang milik daerah melalui sewa pemanfaatan tanah dan atau bangunan, sebagian tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan perlu diselenggarakan secara tepat, efisien, efektif dan optimal dengan tetap menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang baik;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 118 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah maka sewa barang milik daerah ditetapkan oleh Gubernur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sewa Barang Milik Daerah;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1964
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mengenai:
pemanfaatan barang milik daerah oleh Pihak Lain dalam jangka waktu tertentu dengan menerima imbalan uang tunai. Obyek Sewa barang milik daerah meliputi:
a) barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada Gubernur;
b) barang milk daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna barang, dan
/atau c) selain tanah dan/atau bangunan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 35 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG SEWA BARANG MILIK DAERAH
- Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG SEWA BARANG MILIK DAERAH
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.