Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Standar Operasional Prosedur Piutang Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 45 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Standar Operasional Prosedur Piutang merupakan suatu pedoman untuk melaksanakan tugas dan fungsi berdasarkan prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja Pemerintah;
- bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penerimaan piutang Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sulawesi Tengah perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Piutang Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai Standar Operasional Prosedur Piutang Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah perlu diatur dengan Peraturan Gubernur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Piutang Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 45 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 35 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2015.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
SOP Piutang Pajak Daerah, SOP Piutang Retribusi Daerah, SOP Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, SOP Piutang lain-lain PAD yang Sah, SOP Piutang Transfer Antar Pemerintahan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.