Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Garis Sempadan Sungai Lakea
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 50 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sungai merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus di lindungi dari kegiatan manusia agar tercapai keadaan yang harmonis dan berkelanjutan antara fungsi sungai dan kehidupan manusia;
- bahwa sungai di Provinsi Sulawesi Tengah sangat spesifik dan rentan terhadap berbagai masalah dan dengan pertumbuhan penduduk dan kecenderungan penggunaan lahan di sekitar sungai oleh masyarakat yang berakibat pada penurunan fungsi yang ditandai dengan adanya penyempitan, pendangkalan dan pencemaran sungai sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian agar kualitas air sungai, kondisi fisik pinggir dan dasar sungai tetap terjaga serta mengamankan aliran sungai dengan menetapkan garis sempadan sungai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dengan huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Garis Sempadan Sungai Lakea;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 50 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2015
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Garis sempadan Sungai Lakea terletak di Desa Lakea II dan Desa Ngune Kecamatan Lakea Kabupaten Buol adalah paling sedikit berjarak 50 (lima puluh) meter dari tepi palung Sungai Lakea.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.