Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 54 Tahun 2017

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Sistem Pengawasan Keamanan Pangan Segar Terpadu

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 54 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (20), Pasal 16 ayat (3), Pasal 20 ayat (2), Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 30 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2015 tentang Sistem Pengawasan Keamanan Pangan Segar Terpadu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah nomor 4 Tahun 2015 Tentang Sistem Pengawasan Keamanan Pangan Segar Terpadu

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 54 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1964
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  3. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2015

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
a. asal usul pangan segar;
b. tata cara penerbitan sertifikasi pangan segar;
c. tata cara pendaftaran sertifikasi pangan segar;
d. penyimpanan pangan segar;
e. fasilitasi pemasaran pangan segar, dan
f. pembinaan teknis dan pengawasan pangan segar.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Nomor
54 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pergub Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Sistem Pengawasan Keamanan Pangan Segar Terpadu

Ditetapkan Tanggal
10 Juli 2017

Diundangkan Tanggal
10 Juli 2017

Berlaku Tanggal
10 Juli 2017

Sumber
bd.2017/NO.587

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (847.86 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar