Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 68 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 68 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, pasti dan terjangkau serta mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat sebagai bentuk kemudahan pelayanan perlu menyusun Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sesuai dengan amanat Pasal 14 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Provinsi Sulawesi Tengah;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 68 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ruang lingkup standar PTSP meliputi seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan serta pelayanan pengaduan yang menjadi kewenangan daerah. Karena Gubernur melimpahkan wewenang penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas, maka Penyelenggaraan PTSP dilaksanakan oleh Dinas dan secara administratif dilaksanakan oleh Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Bidang Pengaduan dan Peningkatan Layanan dengan prinsip keterpaduan, ekonomis, koordinasi, akuntabilitas dan aksesibilitas.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.