Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan system pengendalian intern pemerintah, wajib dilaksanakan penilaian risiko yang meliputi identifikasi risiko dan analisis risiko;
  2. bahwa dalam penilaian risiko memerlukan upaya untuk mengintegrasikan antar sub unsur pengendalian intern dan mengarahkan langkah- Iangkah konkret sehingga lebih memudahkan dalam melaksanakan penilaian risiko;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pelaksanaan penilaian risiko yang meliputi:
1) tahapan prakondisi, yaitu tahapan untuk menindaklanjuti desain penyelenggaraan SPIP, menetapkan konteks penilaian risiko sesuai dengan tujuannya, dan mendapatkan data awal kelemahan pengendalian intern;
2) penetapan kriteria, yaitu tahapan untuk menetapkan konteks risiko, menetapkan struktur analisis dan kriteria penilaian risiko, dan pemahaman proses operasional atas kegiatan yang dinilai prosesnya;
3) langkah kerja penilaiannya, yaitu tahapan yang terdiri atas identifikasi dan analisis risiko, serta pelaporan hasil penilaian risiko memuat:
daftar risiko, status risiko, dan peta risiko.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Nomor
7 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pergub Tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Ditetapkan Tanggal
05 Maret 2018

Diundangkan Tanggal
05 Maret 2018

Berlaku Tanggal
05 Maret 2018

Sumber
BD.2018/NO.613

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.22 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar