PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Tenis Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah
ABSTRAK
- bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat,
bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016, transaksi non tunai merupakan bentuk transaksi dalam pengelolaan keuangan daerah yang bertujuan mencegah dan memberantas korupsi sebagai bagian aksi yang mendesak untuk dilaksanakan; - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011,
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2015; - Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pelaksanaan transaksi non tunai terhadap transaksi APBD.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2019
Entitas | Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah |
Jenis | Peraturan Gubernur (Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah) |
Nomor | 8 Tahun 2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Pergub Tentang Petunjuk Tenis Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah |
Tanggal Ditetapkan | 11 April 2019 |
Tanggal Diundangkan | 11 April 2019 |
Berlaku Tanggal | 11 April 2019 |
Sumber |
Download Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.