Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 16 Tahun 2019

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Undata Provinsi Sulawesi Tengah

ABSTRAK

  • bahwa dengan berlakunya Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Undata Provinsi Sulawesi Tengah maka Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 42 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Undata Provinsi Sulawesi Tengah sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964,
    Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015,
    Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017,
    Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi tengah Nomor 8 Tahun 2016;
  • Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang organisasi, uraian tugas dan fungsi, kepegawaian, keuangan, serta perlengkapan kantor dan aset Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Undata Provinsi Sulawesi Tengah.

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 16 Tahun 2019

EntitasPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
JenisPeraturan Gubernur (Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah)
Nomor16 Tahun 2019
Tahun2019
TentangPergub Tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Undata Provinsi Sulawesi Tengah
Tanggal Ditetapkan10 Juni 2019
Tanggal Diundangkan10 Juni 2019
Berlaku Tanggal10 Juni 2019
Sumber

Download Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 16 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar