Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 17 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pengelolaan kesehatan di antaranya berupa upaya kesehatan dan pembiayaan kesehatan yang teralokasi secara adil termasuk kepada masyarakat miskin atau kurang mampu, serta masyarakat terkena bencana Daerah dan kejadian luar biasa/wabah Daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
- bahwa masyarakat miskin atau kurang mampu, korban tindakan kekerasan rumah tangga dan orang terlantar serta penduduk Sulawesi Tengah yang terkena dampak bencana Daerah dan kejadian luar biasa/wabah Daerah perlu diberikan akses pelayanan kesehatan dengan mengalokasikan sejumlah dana anggaran pendapatan dan belanja daerah melalui program Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi;
- bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Provinsi bagi Masyarakat Miskin/kurang mampu di Provinsi Sulawesi Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 17 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Peserta Dan Tata Laksana Kepesertaan, Tata Laksana Pelayanan Kesehatan, Jenis Pelayanan Di Unit Pelayanan Kesehatan, Tata Laksana Pembiayaan, Monitoring, Supervisi Dan Pelaporan, Pengawasan, Ketentuan Sanksi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.