Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 41 Tahun 2019

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Nilai dan Kelas Jabatan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 41 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan fungsional dan jabatan pelaksana perlu dilakukan sehingga kebutuhan jabatan fungsional per jenjang jabatan dan kebutuhan jabatan pelaksana dapat diketahui kebutuhan riilnya;
  2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka perlu menetapkan nilai dan kelas jabatan dilingkungan pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tengah;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 41 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang hasil evaluasi jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang telah memperoleh persetujuan Menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pendayagunaan aparatur negara.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Nomor
41 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pergub Tentang Nilai dan Kelas Jabatan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

Ditetapkan Tanggal
05 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
05 Desember 2019

Berlaku Tanggal
05 Desember 2019

Sumber
BD.2019/NO.708

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 41 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.17 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar