Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 43 Tahun 2020

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2016 Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 43 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Daerah, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 53 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah perlu dilakukan perubahan;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 43 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
  4. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016
  5. Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 21 Tahun 2020

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 53 tahun 2016, yaitu pada Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan penyisipan Pasal 9A.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Nomor
43 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2016 Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah

Ditetapkan Tanggal
11 November 2020

Diundangkan Tanggal
11 November 2020

Berlaku Tanggal
11 November 2020

Sumber
BD.2020/NO.758

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (468.52 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar