Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penetapan Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/kota Se Provinsi Sulawesi Utara dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-kb) dan Pajak Air Permukaan (Pap) Tahun Anggaran 2015
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
Nomor
6 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Pergub Tentang Penetapan Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/kota Se Provinsi Sulawesi Utara dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-kb) dan Pajak Air Permukaan (Pap) Tahun Anggaran 2015
Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2015
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Lampiran I – Pergub Nomor 6 Tahun 2015
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.