Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2016

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Instrumen Monitoring dan Evaluasi Pengendalian Pembangunan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengendalian pembangunan yang terkoordinir, terarah, baku dan mempunyai tolak ukur yang jelas akan dapat mengendalikan pembangunan sehingga sesuai dengan perencanaan pembangunan;
  2. bahwa agar dalam pelaksanaan monitorng dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Biro Administrasi Pembangunan dan Kerja Sama Rantau dapat terkoordinir, terarah, baku dan mempunyai tolak ukur yang jelas perlu dibuat suatu instrument monitoring dan evaluasi pengendalian pembangunan;
  3. bahwa guna mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengendalian pembangunan, perlu adanya pengaturan mengenai instrumen monitoring dan evaluasi pengendalian pembangunan oleh Satuan Kerja Perangkat;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Instrumen Monitoring dan Evaluasi Pengendalian Pembangunan Di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat

Nomor
4

Tahun
2016

Tentang
Pergub Tentang Instrumen Monitoring dan Evaluasi Pengendalian Pembangunan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat

Ditetapkan Tanggal
11 Februari 2016

Diundangkan Tanggal
11 Februari 2016

Berlaku Tanggal
11 Februari 2016

Sumber
Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 Nomor 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar