Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memberikan motivasi dan meningkatkan prestasi kerja, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat. bahwa dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan mengenai kepegawaian dan pengelolaan keuangan daerah, maka Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,
- Peraturan Daerah Prov. Sumbar Nomor 8 Tahun 2016
Beberapa sistematika Peraturan Bupati adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum 2. Tambahan Penghasilan 3. Pengukuran SKP, Perilaku Kerja dan Tambahan Penghasilan Pegawai 4. Prosedur Pembayaran 5. Keberatan atas Hasill Pengukuran Kinerja 6. Pengawasan 7. Ketentuan lain-lain 8. Sanksi Administratif 9. Ketentuan Peralihan 10. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.