Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, maka dibutuhkan suatu kebijakan pengelolaan keuangan daerah sebagai pedoman atau petunjuk bagi SKPD dan SKPKD di lingkungan Prov. Sumsel dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah TA 2008. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007
  12. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2005
  13. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008.

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
6 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Pergub Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008

Ditetapkan Tanggal
02 Mei 2008

Diundangkan Tanggal
06 Mei 2008

Berlaku Tanggal
06 Mei 2008

Sumber
BD.2008/NO.2 SERI A

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (214.72 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar