Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2009
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk menyusun RAPBD, Pemprov. Sumsel menyusun RKPD Prov. Sumsel Tahun 2009 yang merupakan penjabaran dari RPJMD dengan menggunakan bahan dari Renja SKPD untuk jangka waktu 1 tahun yang mengacu pada Renja Pemerintah. RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan dan kewajiban daerah, rencana kerja yang terukur dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah, Pemda, maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat, dengan mempertimbangkan prestasi capaian standar pelayanan minimal yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2008, maka perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2008 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2009
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 37 Tahun 2009 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.