Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2008

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2005 Tentang Penerimaan Sumbangan dari Dealer Kendaraan Bermotor kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan PAD, maka salah satu sumber penerimaan daerah yang perlu diintensifkan adalah dari sektor penerimaan sumbangan pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemprov Sumsel. Berdasarkan Pergub Nomor 40 Tahun 2005 telah diatur penerimaan sumbangan dari dealer kendaraan bermotor kepada Pemprov. Sumsel. Dengan adanya peningkatan besarnya sumbangan dari dealer kendaraan bermotor kepada Pemprov Sumsel, maka perlu perlu menetapkan pergub ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
10

Tahun
2008

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2005 Tentang Penerimaan Sumbangan dari Dealer Kendaraan Bermotor kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Ditetapkan Tanggal
11 Juni 2008

Diundangkan Tanggal
11 Juni 2008

Berlaku Tanggal
11 Juni 2008

Sumber
BD.2008/NO.3 SERI E

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2005 Tentang Penerimaan Sumbangan Dari Dealer Kendaraan Bermotor Kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Mengubah :

  1. Pergub Nomor 40 Tahun 2005 Tentang Penerimaan Sumbangan Dari Dealer Kendaraan Bermotor Kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Download Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar