Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air Tahun 2008

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan Pergub Nomor 14 Tahun 2007 telah ditetapkan Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Kendaraan Di Atas Air Dan Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air Tahun 2007. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2008 dan Nomor 23 Tahun 2008 telah ditetapkan Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Kendaraan Di Atas Air Dan Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air Tahun 2008. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
  8. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000 sebagaimana diubah terakhir dengan Perda Nomor 10 Tahun 2007
  9. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001
  10. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2001
  11. Peraturan Daerah Nomor 2 3Tahun 2001.

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, nilai jual dan dasar pengenaai PKB, BBN-KB, PKK dan BBN-KAA, pelimpahan wewenang penetapan nilai jual kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
11 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Pergub Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air Tahun 2008

Ditetapkan Tanggal
11 Juni 2008

Diundangkan Tanggal
11 Juni 2008

Berlaku Tanggal
11 Juni 2008

Sumber
BD.2008/NO.1 SERI B

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Pergub Nomor 14 Tahun 2007 telah ditetapkan Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Kendaraan Di Atas Air Dan Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air Tahun 2007

Download PDF (1006.86 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar