Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2008

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Jaringan Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Pasal 79 ayat (2) Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel disebutkan bahwa pada Dinas Provinsi dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis DInas sesuai dengan kemampuan daerah yang pembentukkannya diatur dengan Pergub.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
14

Tahun
2008

Tentang
Pergub Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Jaringan Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan

Ditetapkan Tanggal
21 Juli 2008

Diundangkan Tanggal
22 Juli 2008

Berlaku Tanggal
22 Juli 2008

Sumber
BD.2008/NO.4 SERI D

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pekeijaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan

Download Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar