Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 39 Tahun 2008

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No. 10 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pengujian Mutu Hasil Perikanan

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 39 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan telah diundangkannya Perda Nomor 10 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengujian Mutu Hasil Perikanan, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2008 dimaksud. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 39 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  8. PermenKP Nomor PER.02/MEN/2007
  9. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008.

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, pemungutan retribusi, harga media reagensia, tata cara pembayaran dan penyetoran retribusi, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
39 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Pergub Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No. 10 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pengujian Mutu Hasil Perikanan

Ditetapkan Tanggal
12 September 2008

Diundangkan Tanggal
15 September 2008

Berlaku Tanggal
15 September 2008

Sumber
BD.2008/NO. 6 SERI E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (235.21 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar