Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 71 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (Okkp-d)
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 71 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, untuk mendukung terlaksananya sistem pengawasan keamanan pangan produk segar pertanian di daerah dipandang perlu untuk membentuk UPTD yang akan menangani sistem pengawasan keamanan pangan produk segar pertanian. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 71 Tahun 2008 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1962
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Permentan Nomor 58/Permentan/OT.140/8/2007
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan wewenang, susunan organisasi, uraian tugas dan kewenangan, Tata Kerja, Kepegawaian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.