Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 73 Tahun 2008

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 73 Tahun 2008 Tentang Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 73 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah, perlu menetapkan Pergub ini.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 73 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
  4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002
  5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  7. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006
  12. Kepmendagri Nomor 131 Tahun 2003.

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, pembentukan, keanggotaan, tugas FKDM, dewan penasihat FKDM, pengawasan dan pelaporan, pendanaan, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
73 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Pergub Tentang Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat

Ditetapkan Tanggal
26 November 2008

Diundangkan Tanggal
28 November 2008

Berlaku Tanggal
28 November 2008

Sumber
BD.2008/NO.3 SERI G

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2008 Tentang Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat

Download PDF (387.28 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar